Kamis, 09 Desember 2010

MASIH RELEVANKAH KORPRI SEBAGAI WADAH PNS?



1 komentar:

  1. Paragraf 3 : Ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)KORPRI Propinsi Jawa Barat seyogyanya dapat mengatasi hak-hak PNS (Anggota Korpri) yang dirugikan terutama yang menyangkut ranah hukum. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan DPD KORPRI Propinsi Jawa Barat No.17 tahun 2000 pada tanggal 19 November 2000 dan berkedudukan di ibu kota propinsi Jawa Barat.

    Paragraf 15 : Hakekatnya berdasarkan Peraturan Gaji PNS sangat memungkinkan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, bukankah sekarang sudah ada aturan tentang penambahan penghasilan melalui Tungker(tunjangan Kerja), Tunjab (Tunjangan Jabatan), dan Insentif lainnya sesuai dengan pangkat dan Eselon?

    (Bukan jamannya lagi PNS hidup menderita, namun Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan HARUS dienyahkan)

    Istilah take homepay, memungkinan PNS memperoleh keuangan layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Soal kebutuhan skunder, relatif sifatnya.

    Paragraf terakhir : PNS akan melaksanakan tugas dan wewenangnya apabila sistem dan mekanisme kerja diubah agar lebih proporsional dan profesional.

    BalasHapus