Selasa, 14 Desember 2010

SUDAHKAH KITA INTROSPEKSI DIRI?

Kata atau kalimat, kita harus instrospeksi diri kita masing-masing, telah disampaikan oleh walikota cirebon pada waktu memperingati hari jadi kota cirebon ke 641, dan bertepatan dengan peringatan 1 muharram 1432 H. Kata introspeksi terkandung makna yang sangat dalam namun sangat bijak, karena orang tidak akan semudah itu menyampaikan ajakan untuk melihat apa yang telah kita perbuat di hari kemarin atau tahun yang lalu, apalagi  disampaikan oleh seorang terkemuka dikota cirebon ”walikota” tentunya ini mengandung filosofi untuk mengajak seluruh stacke holder disetiap OPD maupun masyarakat bahwa kita janganlah berbangga diri / berpuas diri  apa yang telah kita kerjakan, dan keberhasilan dari suatu upaya yang telah kita lakukan, apalagi beberapa bulan yang lalu kota cirebon telah mendapatkan kado dari TII (Transparancy International Indonesia) yang kurang enak di dengar maupun dirasakan, tentunya ini dapat dijadikan sebuah pelajaran atau renungan selanjutnya. Selain kata Introspeksi tadi tentunya kita harus mawas diri dan kemudian kita harus berbenah diri untuk menyongsong tahun ke depan yang lebih bijak dan terkontrol, bilamana adanya kritikan maupun pernyataan yang sifatnya memaknai hal-hal yang berkenaan dengan proses pelaksanaan pembangunan anggap saja itu merupakan kritik yang membangun atau memberikan spirit agar kita lebih terarah dalam hal membuat rencana kegiatan maupun kebijakan. Sebagai masyarakat kota cirebon tentunya akan paham tentang kata-kata bijak orang tua ”enteng kecape abot sanggane” artinya kita dapat dengan mudah mengatakan / menyampaikan sesuatu yang bermakna yang diperuntukan untuk adanya perubahan, akan tetapi berat untuk dilaksankan, ini tentunya kita semua harus arif apalagi bagi para pimpinan opd, karena yang namanya sudah berpredikat sebagai  pimpinan  harus mempunyai wawasan dan pandangan yang lebih dewasa dan dapat mengayomi atau istilah jawa “ngemong” bukan mempunyai jiwa pendendam atau adanya egoistis atau punya prinsip “sapa ira sapa isun”.
Kata Instrospeksi mengandung makna yang sama dengan nasehat orang tua kita dulu kita dalam menjalankan kehidupan kita harus bisa ngaca diri misalkan seorang pimpinan disuatu OPD yang selalu berbicara tentang kebenaran dan menyuruh bawahanya jangan menyimpang, apalagi  dalam penyampaianya selalu diselipkan kalimat yang mengandung bahasa agama, akan tetapi manakala bawahanya mengingatkan atau meluruskan sepertinya tidak mau bahkan seolah-olah sebagai duri yang menghalangi, dan  orang tua kita selalu memberi petuah yaitu ngaji diri atau ngajeni diri, artinya kalau kita ingin orang lain menghormati kita maka kita dulu harus menghormati orang lain jangan merasa diri kitalah yang paling pintar atau paling mampu, tapi perlu di ingat teman kerja kita pun merupakan pendukung kerja kita, bukan hanya sebagai pelengkap penderita. Tentunya pimpinan yang demikian adalah pimpinan yang tidak pernah membaca peraturan yang berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat, dan jelas pimpinan yang demikian harus disanksi sebagaimana yang terdapat pada PP 53 tahun 2010 pada pasal 4. Berimajiner dalam memaknai tata kehidupan hal yang sudah biasa di lakoni oleh para leluhur kita, sehingga terkandung maksud supaya kita dalam melaksanakan tugas pekerjaan tidak mendapat persolaan atau tersangkut sesuatu yang dapat merugikan orang lain atau diri sendiri tentu yang diharapkan para pembuat kebijakan, sebelum kalimat atau kata atau strategi pembangunan dan keputusan dari suatu kebijakan yang akan di ungkapkan  ke publik sebaiknya diperhitungkan dan dipertimbangkan akan dampak dan masalahnya nanti.
Suatu kultur budaya tidak akan jauh berbeda dengan hasil suatu pekerjaan atau suatu kegiatan, karena kultur budaya selalu akan mewarnai pola pikir dan pola kerja suatu daerah atau bangsa, sebagaimana kultur budaya Cirebonan yang meliputi wilayah III Cirebon “Ciayumajakuning” dan ini jelas akan berbeda dengan daerah kesultanan Jogjakarta, begitu pula dalam membuat suatu strategi atau suatu kebijakan pola pemerintahanya harus sejalan dengan budaya kerja pegawai negeri sipil,  khususnya yang ada di kota Cirebon dimana secara kebetulan kepala daerahnya juga kelahiran kota Cirebon dan dibesarkan di kota Cirebon tentunya mempunyai emosional yang sangat mendasar untuk bagaimana kota ini dapat berkembang dan maju. Tentunya harus ada good will yang jelas dan terkoordinasi dengan para Kepala OPD dan akan sangat memungkinkan kota Cirebon ini merupakan satu-satunya kota metropolitan mini yang termodern di seluruh kota kecil di Indonesia, untuk semua itu tentunya harus ada motivasi dari masing-masing OPD, jangan mempunyai sikap ego internal tapi jadikanlah suatu kesatuan kerja pemerintah daerah dengan mengesampingkan sikap egoistis dan ego sektoral dan bila ini terwujud maka walikota sebagai kepala pemerintahan tinggal mem follow-up kan anggaran yang mempunyai relevansinya dengan tujuan visi dan misi kota Cirebon.
Berkaitan dengan hari jadi kota cirebon ke 641 dengan harapan ditahun mendatang akan lebih baik, tentunya tidaklah berlebihan bila walikota mengatakan “kita harus instrospeksi diri”, pernyataan itu tepat, mengapa demikian? sebagaimana telah diuraikan pada paparan diatas, sekarang tinggal bagaimana walikota mengewajantahkan pernyataanya sendiri, bila ini semua hanya sebagai lipstik “pemanis bibir” maka suatu bencana akan muncul di saat-saat waktu yang akan mengimplementasikannya nanti. Pada prinsip dasarnya adalah bagaimana political will walikota untuk berani bertindak, tentunya dengan melihat persolaan yang lebih bijaksana namun dapat dijadikan tolak ukur akan keberhasilan atau kemampuan para stacke holder yang ada dibale (dinas badan dan lembaga) dalam menyikapai kebijakannya bila tidak sejalan atau melakukan permaluan pada institusi pemerintahan. Diharapkan mulai awal tahun baru ini sebagai tahun introspeksi diri dengan kesungguhan dan semangat walikota untuk melakukan inovasi dan resolusi untuk menciptakan pemerintahan yang good government dan clean governance dan pejabat yang tidak sejalan dengan rancangan walikota untuk bagaimana kota cirebon ini maju dalam segala bidang, termasuk kondusifitas kerja berdasarkan protap dan tupoksi yang sudah jelas, maka sebaiknya bila ada pimpinan OPD tidak mengindahkan kebijakan walikota segera memberikan sanksi sesuai PP 53 pasal 4, dan bilamana para stacke holder lebih jauh pelanggaranya yang sebagaimana diatur oleh UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001 pasal 5 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka walikota jangan membiarkanya apalagi memberikan pembelaan, sudah seharusnya walikota bersikap tegas dan keras dalam pemberian sanksinya atau bila perlu serahkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pada akhirnya marilah kita semua merenung dan berinstrospeksi diri kita masing-masing, terutama para pejabat yang ber-eselon dan yang sekarang sedang menjadi raja kecil disuatu instansinya, janganlah jabatan yang diemban merupakan sebuah perseroan terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar